Melgidays.com|Tanjab Timur- Kantor desa diduga tak bertuan, karena kepala desa beserta perangakat desa di saat jam kerja tidak ada pelayanan sama sekali sedangkan kantor desa merupakan tempat pengaduan masyarakat dan juga tempat keperluan surat menyurat yang di butuhkan oleh masyarakat banyak dalam kontes yang di kerjakan yang telah di tentukan oleh pemerintah.
Namun lain halnya dengan oknum pemerintahan desa kota raja kecamatan muara sabak timur kabupaten Tanjung Jabung Timur, diduga kantor desa tutup seolah tak bertuan, pada saat jam kerja dan terkesan oknum pemerintah desa Kota Raja Kecamatan Muara Sabak Timur di duga makan gaji buta.
Seharusnya pemerintah Desa melaksanakan tugas sebagai pelayanan masyarakat, dan ini sangat memperhatikan atas tidak di siplinnya pemerintah desa yang sepi atau tutup pada saat jam kerja.
Pada hari Selasa tanggal 3 Juni pukul.09:50.wib2025 tiem awak media turun langsung menuju lokasi melihat pakta di lapangan , teryata di temukan adanya kantor desa Kota Raja kecamatan Muara Sabak Timur tutup dan sepi seperti kantor desa tak bertuan di saat jam kerja.
Disaat awak Media lagi Mengambil poto Kantor Desa salah seorang mendatangi menghampiri awak media dan mengaku sebagai Ketua BPD yang lagi piket di kantor desa kota raja.
Dalam hal ini oknum kepala desa apakah tidak mengetahui atau tidak tahu kewajiban tentang pelayanan publik, bila merujuk peraturan pemerintah (PP,) nomor 11 tahun 2019, tentang desa yang mana gaji mereka sudah setara dengan PNS Golongan 2A. Maka sepatutnya mereka harus lebih di siplin dalam melaksanakan tugasnya.
Keputusan presiden (kepres) nomor 68 tahun 1995 yang mana mengatur tentang hari kerja di lingkungan lembaga pemerintah sudah barang tentu sudah pasti kepala desa memahaminya semestinya.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada penjelasan dari kepala desa di karenakan saat ingin di kompirmasi kantor desa dalam keadaan tutup Tanpa terlihat adanya aparatur di kantor desa kota Raja tersebut.(***)