Modus Ajak ke Masjid, Kakek di Tanjab Timur Diringkus Usai Lecehkan Anak Kecil

Melgisdays.com|Tanjab Timur – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan seorang kakek berinisial I, yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan polisi LP/B/55/X/2025/SPKT/POLRES TANJUNG JABUNG TIMUR/POLDA JAMBI pada 23 Oktober 2025.

Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, saat ditemui media di ruang kerjanya, membenarkan adanya kasus dugaan pelecehan terhadap anak tersebut.

Menurut keterangan Kapolres, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat kejadian, pelaku datang ke rumah korban dengan dalih mengajak korban bermain ke masjid. Lokasi kejadian berada di belakang Masjid Fastabiqul Khairat, RT 04 RW 01, Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat.

“Pelaku mengiming-imingi korban dengan permen, lalu melakukan perbuatan cabul,” ungkap Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan warga Kecamatan Rantau Rasau. Diketahui, pelaku juga merupakan anggota salah satu jemaah pengajian yang sering berpindah-pindah dan menginap dari masjid ke masjid untuk kegiatan keagamaan.

Berdasarkan keterangan korban yang dibacakan Kapolres, pelaku memeluk korban selama beberapa menit, kemudian meraba dan mencubit bagian sensitif korban sambil mencium pipinya. Korban yang ketakutan kemudian mendorong pelaku dan melarikan diri.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas AKBP Maulia.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

“Perbuatan ini termasuk kategori membujuk, merayu, atau menggunakan tipu muslihat untuk melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur,” tegas Kapolres.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tanjab Timur.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *