Kejari Tanjab Timur Kejar Tuntas Sejumlah Perkara Tipikor, Enam Terdakwa Diproyeksikan Disidangkan

Melgisdays.com|Tanjab Timur — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur terus mengembangkan sejumlah perkara tindak pidana khusus yang tengah menjadi perhatian publik. Beberapa kasus saat ini masih berada dalam tahap penyidikan, sementara perkara lainnya telah memasuki proses persidangan dan persiapan pelimpahan ke pengadilan.

Perkembangan penanganan sejumlah perkara tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Jabung Timur, Rahmad Abdul, kepada awak media, Selasa (29/9/2026).

Rahmad mengungkapkan, salah satu perkara yang masih dalam proses penyidikan berkaitan dengan pengelolaan dana Camat Muara Sabak Timur Tahun Anggaran 2024.

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap penggunaan dan pengelolaan anggaran tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain perkara dana camat, Kejari Tanjab Timur juga menangani dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di SMK Negeri 4 Tanjung Jabung Timur.

Dalam perkara tersebut, sebelumnya telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial W. Penyidikan kemudian terus dikembangkan dan saat ini telah memasuki tahapan pemeriksaan lanjutan.

Kejari Tanjab Timur juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara Surat Perintah Dana Nelayan (SPDN) tahun sebelumnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tersangka. Selanjutnya, Kejari melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperoleh hasil resmi penghitungan kerugian negara.

“Untuk perkara SPDN, kita masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP,” ujar Rahmad.

Sementara itu, sejumlah perkara lainnya telah memasuki tahap persidangan. Di antaranya perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan SMA Negeri 6 dengan terdakwa berinisial S, serta perkara dugaan korupsi Ujung Jabung yang melibatkan dua terdakwa.

Untuk perkara SMK Negeri 4 Tanjung Jabung Timur, Kejari menyatakan prosesnya juga terus bergerak menuju tahap persidangan. Empat tersangka dalam perkara tersebut direncanakan segera dilimpahkan ke pengadilan setelah proses tahap II telah dilaksanakan pada pekan sebelumnya.

Rahmad mengatakan, apabila seluruh proses berjalan sesuai tahapan hukum, jumlah terdakwa perkara tindak pidana korupsi yang akan menjalani persidangan sepanjang 2026 diperkirakan mencapai sekitar enam orang.

Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan perkara lainnya, termasuk kasus Ujung Jabung yang masih memungkinkan adanya pengembangan dan penetapan tersangka atau terdakwa lainnya sesuai hasil penyidikan.

“Total yang akan kami sidangkan kemungkinan sekitar enam terdakwa untuk tahun 2026. Kemungkinan masih ada penambahan, mengingat perkara Ujung Jabung juga akan kami limpahkan dan masih ada pengembangan terhadap pihak lainnya,” jelas Rahmad.

Ia menambahkan, pelimpahan perkara SMK Negeri 4 diperkirakan tidak membutuhkan waktu lama karena tahapan II terhadap para tersangka telah dilakukan.

Untuk lokasi persidangan, perkara tersebut nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang, dengan rencana persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Kejari Tanjung Jabung Timur memastikan penanganan seluruh perkara tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan tahapan penyidikan masing-masing perkara.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *