Melgisdays.com|Tanjab Timur – Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di SMAN 6 Tanjab Timur sejak tahun 2025, Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanjab Timur akhirnya menetapkan satu orang tersangka dan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Tanjab Timur, Selasa 31 Maret 2026.
Iptu Aris Padly, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tanjab Timur, saat diwawancarai diruang kerjanya mengatakan, tersangka yang diserahkan ini merupakan rangkaian dari proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan sejak tahun 2025 hingga tahun 2026.
“Setalah kami mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, kami kemudian menetapkan satu tersangka. Tersangka yang kita serahkan ke Kejari Tanjab Timur ini sehubungan dengan perkara rehabilitasi sarana SMAN 6 Tanjab Timur tahun 2022,” ucapnya.
Dirinya juga menjelaskan, tersangka yang telah diserahkan ke Kejari Tanjab Timur ini merupakan Kepala Sekolah SMAN 6 Tanjab Timur berinisial K (47).
Dari serangkaian proses audit yang dilakukan oleh tim auditor BPKP perwakilan Provinsi Jambi, hasil temuan dan nilai kerugian dalam perkara ini Rp 318 Juta.
“Kami juga telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 100 Juta dari tersangka K, hasil dari perkara ini,” jelasnya.
Adapun sumber dana rehabilitasi sarana SMAN 6 Tanjab Timur tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Jambi, yang bersifat swakelola. Total anggaran yang dikucurkan untuk kegiatan ini senilai Rp 2,7 Miliar.
“Modus atau perbuatan melanggar hukum yang terjadi yaitu, seharusnya dalam kegiatan swakelola ini, yang mengerjakan yaitu komite sekolah. Namun kenyataannya, ketua komite tidak sama sekali melaksanakan pekerjaan ini, justru pekerjaan ini diambil alih seluruhnya, baik dari sisi pelaksanaan pekerjaan dan pengelolaan keuangannya oleh tersangka,” ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tanjab Timur ini.
Pasal yang disangkakan dalam perkara ini yaitu Pasal 2 dan pasal 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang sebagimana dirubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Karena di tahun ini sudah menyesuaikan dengan adanya undang-undang yang baru Nomor 1 tahun 2023, dan dari hasil koordinasi pihak Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanjab Timur bersama pihak Kejari Tanjab Timur, terdapat penyesuaian pasal yang ada di KUHP yaitu Pasal 603 dan Pasal 604.
“Karena pada saat pemeriksaan awal perkara ini di tahun 2025, kita masih memakai undang-undang lama. Untuk ancaman hukumannya, minimal 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Iptu Aris Padly juga menuturkan, untuk kelanjutan perkara ini, Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanjab Timur juga masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka lain termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.
“Kemungkinan, dalam waktu dekat ini kami juga akan menetapkan tersangka lain dalam perkara ini dan akan segera kami limpahkan juga ke Kejari Tanjab Timur,” tandasnya. (Red)
Dikutib dari : halamaninformasi.com

