Aspirasi Petani Desa Guliling Terabaikan, LP-K.P.K Sulbar Kritik Lemahnya Respons Dinas Pertanian

Melgisdays.com|Mamuju – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-K.P.K) Provinsi Sulawesi Barat menyoroti belum adanya kejelasan tindak lanjut terhadap proposal pembangunan jalan tani milik Kelompok Tani LEMBANG TA di Desa Guliling, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Proposal tersebut telah diajukan sejak akhir tahun 2024, namun hingga kini tak kunjung mendapat kepastian dari pihak pemerintah daerah.

Ketua Komda LP-K.P.K Sulawesi Barat, Eliasib, menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan komunikasi dan verifikasi lapangan untuk memastikan kelengkapan administrasi proposal tersebut. Bahkan, pada pertengahan tahun 2025, pihak Kabid Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Mamuju, Muh. Azhar, sempat meminta pengambilan ulang dokumentasi dan titik koordinat lokasi jalan tani sebagai bagian dari proses verifikasi lanjutan.
Namun, setelah proses itu dilakukan, tidak ada lagi kabar tindak lanjut dari pemerintah daerah hingga kini.

“Kami sudah ikuti semua prosedur dan memenuhi permintaan verifikasi dari Dinas Pertanian. Tapi anehnya, sampai sekarang tidak ada kabar kelanjutan. Padahal, ini menyangkut aspirasi masyarakat tani yang sangat membutuhkan akses jalan untuk mendukung produktivitas pertanian,” ujar Eliasib, Senin (20/10/2025).

Lebih lanjut, Eliasib mengungkapkan bahwa saat dikonfirmasi kembali kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mamuju, Sofyan, SP, pihaknya justru mendapat jawaban berbeda. Sofyan menyebut tidak ada dana DAK di sektor pertanian dan program baru akan menunggu APBN tahun 2026.

“Sebelumnya, dari Kabid Hortikultura sudah ada tindak lanjut administratif. Tapi ketika kami konfirmasi ke Kepala Dinas, jawabannya berubah. Hal ini menimbulkan kesan bahwa aspirasi masyarakat petani tidak menjadi prioritas,” tegas Eliasib.

Menurutnya, sikap inkonsistensi tersebut mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menegaskan bahwa perencanaan pembangunan harus bersifat partisipatif dan melibatkan masyarakat.
Ia juga menyinggung Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama demi kemakmuran rakyat.

“Aspirasi masyarakat berupa usulan pembangunan jalan tani seperti di Desa Guliling bukanlah kepentingan pribadi, tapi untuk mendukung peningkatan produksi dan kesejahteraan petani. Mengabaikannya sama saja dengan mengabaikan amanat undang-undang dan prinsip keadilan sosial,” ujarnya.

Sebagai bukti komunikasi resmi, berikut cuplikan percakapan antara LP-K.P.K dan Kadis Pertanian Kabupaten Mamuju yang menunjukkan perubahan informasi dari waktu ke waktu:

[3/2 09:30] Mengungkap Fakta: Ijin bertanya, bagaimana dengan proposal kami jalan tani di Desa Guliling?
[3/2 09:39] Kadis Pertanian Kab. Sopian: Menunggu program dari pusat.
[3/2 09:51] Mengungkap Fakta: Siap Pak Kadis, semoga dapat terpenuhi. 🙏
[3/2 09:56] Kadis Pertanian Kab. Sopian: Siap.
[19/10 21:38] Kadis Pertanian Kab. Sopian: Dana DAK tidak ada di sektor pertanian, pak. Kita menunggu APBN 2026 semoga ada.

LP-K.P.K Sulawesi Barat menegaskan akan terus mengawal dan memantau perkembangan usulan tersebut serta mendorong agar pemerintah daerah bersikap transparan, konsisten, dan berpihak pada rakyat.

“Kami akan tetap berada di garis depan untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah benar-benar berpihak kepada kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah,” tutup Eliasib.

Ia juga menegaskan bahwa perjuangan LP-K.P.K tidak akan berhenti sampai di sini.

“Kami akan terus menindaklanjuti persoalan ini hingga ada kejelasan kapan pembangunan jalan tani Kelompok Tani LEMBANG TA benar-benar bisa direalisasikan,” pungkasnya.(SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *